Safaga Indonesia Laporkan Dua Penipu Pengiriman PMI: Kerugian Miliaran Rupiah di Bali
Dunia ketenagakerjaan migran kembali tercoreng oleh kasus penipuan. Kali ini, PT Safaga Apta Prapti atau yang dikenal sebagai Safaga Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara resmi telah melaporkan dua penipu ke Polres Tabanan, Bali. Kasus ini melibatkan kerugian fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, dan telah menyebabkan sekitar 80 PMI gagal berangkat ke kapal pesiar yang dijanjikan.
Modus penipuan ini diduga dilakukan oleh dua oknum berinisial IPSP dan IBPW. Menurut keterangan dari Safaga Indonesia, kerja sama dengan kedua terlapor dimulai sejak awal tahun 2024. Kedua oknum tersebut diduga menerima pembayaran dari para calon PMI dengan janji penempatan di kapal pesiar. Namun, setelah dana disetorkan, para calon PMI tidak kunjung diberangkatkan.
Pihak Safaga Indonesia mulai mencurigai adanya kejanggalan ketika setelah penelusuran ke maskapai terkait, nama-nama calon PMI yang seharusnya diberangkatkan tidak tercantum dalam daftar penerbangan. Kerugian yang dialami perusahaan akibat aksi penipuan ini sangat besar, mencapai miliaran rupiah, yang tentunya berdampak langsung pada operasional perusahaan dan juga para calon pekerja migran yang sudah mengeluarkan uang dan harapan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Safaga Indonesia mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, tidak ada respons positif dari kedua terlapor, sehingga pihak perusahaan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Harda Satreskrim Polres Tabanan, yang sedang melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi untuk mendalami kasus ini.
Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa salah satu terlapor bahkan telah mendirikan perusahaan baru yang juga bergerak dalam penyaluran tenaga kerja ke kapal pesiar. Namun, ketika dicek ke Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan baru tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi. Ini mengindikasikan adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan lebih banyak calon PMI di masa mendatang.
Kasus penipuan ini menjadi peringatan keras bagi para calon PMI untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap agen atau individu yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Pastikan semua dokumen resmi dan legalitas perusahaan penyalur telah terdaftar dan terverifikasi oleh instansi pemerintah terkait, seperti BP2MI.