Donor Darah: Bukan Sekadar Sumbangan, Ini Prosedur Lengkap dan Syarat Menjadi Pendonor Darah Sukarela PMI

Admin_pmibali/ Desember 2, 2025/ PMI

Donor darah adalah aksi kemanusiaan yang memiliki dampak langsung dan nyata terhadap penyelamatan jiwa. Setiap tetes darah yang disumbangkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) dapat menjadi penentu antara hidup dan mati bagi pasien yang membutuhkan, mulai dari korban kecelakaan, pasien bedah, hingga pasien penyakit kronis seperti talasemia. Namun, untuk menjaga keamanan penerima dan kesehatan pendonor, proses ini diatur oleh serangkaian prosedur dan standar ketat. Penting bagi setiap calon dermawan untuk memahami apa saja Syarat Menjadi Pendonor darah sukarela PMI sebelum melangkah ke Unit Donor Darah (UDD). Pemahaman yang baik mengenai Syarat Menjadi Pendonor ini membantu proses screening berjalan lancar dan memastikan keamanan darah yang didonasikan.

Prosedur donor darah di UDD PMI melibatkan beberapa tahapan wajib. Pertama adalah tahap pendaftaran dan pengisian formulir riwayat kesehatan. Calon pendonor akan mengisi data diri dan menjawab pertanyaan mendetail mengenai riwayat penyakit, perjalanan, dan gaya hidup. Kedua, screening awal dilakukan oleh petugas, termasuk pemeriksaan tekanan darah, suhu tubuh, dan berat badan. Selanjutnya, tahap paling krusial adalah pemeriksaan kadar hemoglobin. Petugas kesehatan akan mengambil sampel darah kecil dari ujung jari atau vena untuk memastikan hemoglobin berada dalam batas normal (minimal $12,5\text{ g/dL}$ untuk wanita dan $13,0\text{ g/dL}$ untuk pria).

Memahami Syarat Menjadi Pendonor adalah langkah awal yang wajib dipenuhi. Syarat-syarat umum mencakup usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun. Berat badan minimal harus mencapai $45\text{ kg}$. Calon pendonor juga harus dalam kondisi kesehatan prima dan tidur minimal 5 jam pada malam sebelumnya. Selain itu, ada periode tunda tertentu, misalnya, seseorang yang baru saja melakukan tato atau tindik harus menunggu 6 bulan, sementara yang baru sembuh dari demam atau flu harus menunggu setidaknya 1 minggu. Menurut data rutin UDD PMI Kota Jakarta Pusat pada hari Kamis, 18 Juli 2024, sekitar $15\%$ calon pendonor didiskualifikasi setiap hari karena kadar hemoglobin yang rendah atau tekanan darah yang tidak stabil.

Proses pengambilan darah itu sendiri biasanya hanya memakan waktu 10 hingga 15 menit, dengan volume darah yang diambil sekitar 350 hingga 450 ml, tergantung berat badan pendonor. Setelah mendonor, pendonor diberikan waktu istirahat sejenak, minuman, dan makanan ringan untuk mengganti cairan dan energi yang hilang. Jeda waktu ideal antara satu donasi dengan donasi berikutnya adalah minimal 12 minggu atau 3 bulan. Kepatuhan terhadap Syarat Menjadi Pendonor dan prosedur memastikan bahwa aksi kemanusiaan ini memberikan manfaat maksimal tanpa membahayakan siapa pun.

Share this Post